Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Hak eksklusif tersebut diberikan oleh negara, sebagaimana paten merupakan hak kekayaan intelektual. Negara memberi hak ekslusif tersebut ( hak paten) kepada inventor karena invensinya mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.